Dewa Suartama
10 Januari 2024
Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan 8 jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Penghasilan tersebut adalah:
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa kepada penerima manfaat tidak dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya, penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak untuk membayar premi telah dikenakan pajak, sehingga pada saat memperoleh klaim, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi. Hal tersebut juga merupakan bentuk penerapan asas convenience of payment, yang artinya pajak dipungut pada saat yang “nyaman” atau “menyenangkan” bagi wajib pajak, sehingga tidak membebani wajib pajak.
Jenis penghasilan berikutnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Hal ini karena penghasilan dari iuran pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua akan dikenakan pajak pada saat manfaatnya diterima oleh wajib pajak.
Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak tidak dikenakan PPh Pasal 21. Pengecualian diberikan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU Pajak Penghasilan termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan beasiswa tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah beasiswa yang diterima oleh WNI dan digunakan untuk mengikuti pendidikan formal maupun nonformal di dalam negeri atau luar negeri. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika:
Selain keempat jenis penghasilan di atas, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, lima jenis natura tersebut adalah:
Baca selengkapnya terkait natura/kenikmatan tertentu pada artikel berikut ini: Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Jenis penghasilan lainnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah:
Categories:
Tax LearningTax Alert
18 Desember 2024
Tax Learning
11 Januari 2024
Tax Learning
11 Januari 2024
Tax Learning
09 Januari 2024
Tax Learning
10 Januari 2024