Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penghasilan yang Bukan Objek PPh Pasal 21

Security Data Privacy Policy  - Schluesseldienst / Pixabay
Schluesseldienst / Pixabay

Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan 8 jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Penghasilan tersebut adalah:

  • klaim asuransi kesehatan/kecelakaan/jiwa;
  • iuran pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja;
  • zakat atau sumbangan keagamaan;
  • beasiswa;
  • natura/kenikmatan;
  • hibah;
  • bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan; dan
  • pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Klaim Asuransi

Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa kepada penerima manfaat tidak dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya, penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak untuk membayar premi telah dikenakan pajak, sehingga pada saat memperoleh klaim, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi. Hal tersebut juga merupakan bentuk penerapan asas convenience of payment, yang artinya pajak dipungut pada saat yang “nyaman” atau “menyenangkan” bagi wajib pajak, sehingga tidak membebani wajib pajak.

Iuran Pensiun

Jenis penghasilan berikutnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Hal ini karena penghasilan dari iuran pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua akan dikenakan pajak pada saat manfaatnya diterima oleh wajib pajak.

Zakat/Sumbangan Keagamaan

Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak tidak dikenakan PPh Pasal 21. Pengecualian diberikan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Beasiswa

Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU Pajak Penghasilan termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan beasiswa tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah beasiswa yang diterima oleh WNI dan digunakan untuk mengikuti pendidikan formal maupun nonformal di dalam negeri atau luar negeri. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika:

  • wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  • pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  • wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Penghasilan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan

Selain keempat jenis penghasilan di atas, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, lima jenis natura tersebut adalah:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa; dan
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca selengkapnya terkait natura/kenikmatan tertentu pada artikel berikut ini: Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Penghasilan Lainnya

Jenis penghasilan lainnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  2. bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
  3. pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.